Usai Menjadi Tersangka dalam Kasus KDRT, Kuasa Hukum Rizky Billar Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

13 Oktober 2022, 14:04 WIB
Hotma Sitompul selalu kuasa hukum Rizky Billar mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. /Instagram/@rizkybillar

PR TASIKMALAYA – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT, kuasa hukum Rizky Billar yakni Hotma Sitompul mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Hotma Sitompul menjelaskan bahwa dalam rencana tersebut walaupun Polisi belum menentukan status terbaru dari Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, Hotma Sitompul mengaku akan ajukan permohonan dengan segera dalam satu atau dua hari ke depan.

"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News. 

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jeli Kalau Belum Mampu Temukan Perbedaan Kedua Gambar Ini, Bisakah Anda?

Selain itu, Hotma Sitompul meminta untuk tidak memanaskan situasi dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," tegasnya.

Sebelumnya polisi telah menyatakan siap untuk menentukan status dari Rizky Billar ditahan atau tidak, usai dilakukan pemeriksaan kepada suami Lesti Kejora tersebut rampung digelar.

Seperti yang di ketahui bersama bahwa sebelumnya Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada istrinya Lesti Kejora.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 13 Oktober 2022: Periksa Realitas, Perluas Lingkaran Sosial

Setelah penyidik melaksanakan gelar perkara polisi memiliki dua alat bukti, di antaranya adalah hasil visum dan keterangan dari saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut dimana Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar. 

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Remehkan Teka-Teki Ini! Temukan 3 Perbedaan di Gambar untuk Buktikan Mata Elang Anda Berguna

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Polisi dapat memastikan bahwa Rizky Billar dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Dalam pemeriksaan terhadap Rizky Billar penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan.

Sekedar informasi kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora telah terjadi pada tanggal 28 September 2022 pukul 01-51 WIB dini hari di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.

KDRT tersebut dilakukan oleh sang suami Rizky Billar yang melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting sang istri Lesti Kejora ke kasur.

Baca Juga: Tes Astrologi: 6 Zodiak yang Paling Misterius dalam Hubungan, Ada si Taurus dengan Pikiran Sulit Ditebak

Kemudian, Rizky Billar mencekik leher korban sehingga menyebabkan Lesti Kejora akhirnya terjatuh ke lantai.

Selanjutnya Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler