Baim Wong dan Paula Verhoeven Dipolisikan, Buntut Prank KDRT hingga Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

4 Oktober 2022, 06:12 WIB
Baim Wong dan Pula Verhoeven dipolisikan akibat membuat konten prank KDRT. /Instagram/@baimwong

PR TASIKMALAYA - Aksi prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berbuntut panjang.

Pasalnya Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven kini dilaporkan karena diduga telah membodohi masyarakat melalui konten prank yang dibuatnya.

Baim Wong dan istrinya, resmi dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Padahal sebelumnya Baim Wong kedapatan mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf secara langsung.

Baca Juga: Kemenkes Imbau untuk Segera Lakukan Vaksin Booster Demi Fokus Menuju Endemi

Namun sepertinya tindakan Baim Wong sudah kelewat batas hingga dianggap tidak mencerminkan figur publik.

Sehingga tindakan prank KDRT ini membuat pihak kepolisian mengaku akan berupaya  menindaklanjuti kasus prank KDRT ini.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan bahwa telah menerima laporan dari sahabat Polisi Indonesia.

"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, sahabat Polisi Indonesia. Kejadian yang kemarin, yang dilaporkan berupaya hanya prank, namun demikian dilaporkan" kata AKP Nurma Dewi yang PikiranRakyat-Tasikmalaya.com lansir dari akun YouTube Sambel Lalap yang diunggah Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Apa yang Anda Sayang dan Benci di Dunia Ini Berdasarkan Gambar Pertama yang Anda Lihat

Sementara keterangan diperjelas melalui pelapor yang merupakan Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella.

Dirinya menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah pembodohan publik.

"Kita sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujar Tengku Zanzabella.

Berdasarkan laporan ini, Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia, turut menyampaikan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: One Piece: Oda Kenalkan Pemilik Advance Conqueror Haki, Berikut 17 Pengguna Terkuatnya

Sementara itu, pihak Sahabat Polisi masih ternyata masih menunggu itikad baik dari Baim Wong melalui somasi sebelum nantinya akan dibuat laporan polisi.

"Laporan kita hari ini baru berupa somasi, masih berjalan 2 hari lagi, Kita tidak bisa langsung melaporkan beliau, kita kasih dulu kasih teguran atau peringatan dulu untuk Baim," ucap Prabowo Febriyanto selaku kuasa hukum Sahabat Polisi.

Jika Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven tidak mengindahkan somasi yang diberikan, terpaksa pihak berwajib akan menindaklanjuti kasus prank KDRT ini.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: YouTube Sambel Lalap

Tags

Terkini

Terpopuler