Banding Amber Heard atas Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp Resmi Ditolak Pengadilan AS!

14 Juli 2022, 06:40 WIB
Pengadilan Amerika Serikat menolak banding Amber Heard terkait kasus pencemaran nama baik Johnny Depp.* /POOL/REUTERS

PR TASIKMALAYA – Banding Amber Heard atas hasil putusan sidang kasus pencemaran nama baik melawan mantan suaminya, Johnny Depp, resmi ditolak pengadilan Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 13 Juli 2022.

Amber Heard dilarang banding lantaran argumen tim pengacaranya perihal salah satu juri di persidangan kasus pencemaran nama baik Johnny Depp yang tidak layak, tidak bisa dibuktikan.

Di bulan Juni, Amber Heard resmi dinyatakan telah mencemarkan nama baik Johnny Depp oleh Pengadilan Fairfax, Virginia dan otomatis diharuskan membayar uang ganti rugi sebesar 10,35 juta Dolar (sekitar Rp156 miliar) kepada mantan suaminya tersebut.

Oleh tim pengacara Amber Heard, putusan pengadilan ini diminta dibatalkan, lantaran salah satu juri sebetulnya tidak layak menjadi juri di persidangan kasus pencemaran nama baik Johnny Depp.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang Jenius Bisa Menemukan Ayam di Gambar Ini

Alasannya ketidaklayakannya yaitu surat panggilan juri sebetulnya ditujukan untuk ayah dari si juri yang hadir. Si ayah dilaporkan memiliki nama yang sama serta serumah pula.

Pada Rabu, 13 Juli 2022, Hakim Penny Azcarate, hakim yang sama yang memberikan putusan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik sebelumnya, memutuskan bahwa alasan banding sang bintang Aquaman tidak bisa dibuktikan.

“Tidak ada bukti penipuan atau ketidaklayakan yang dilakukan pihak juri sehingga putusan juri tetap dinyatakan valid,” jelas Hakim Penny Azcarate sebagai vonisnnya, kemarin.

Lebih jauh, hakim tersebut juga mengklaim bahwa sejak awal persidangan yaitu di bulan Mei 2022, baik tim pengacara Amber maupun Johnny sudah diberi kesempatan untuk mempertanyakan validitas para juri.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya orang Pintar Bahasa Inggris yang Dapat Menemukan 6 Kata Tersembunyi, Anda Termasuk?

Dan kedua pihak telah sepakat untuk menerima seluruh juri yang ditunjuk pihak pengadilan.

“Proses (pemilihan juri) terjamin kesahannya serta seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan sudah menyetujuinya,” sambung Hakim Azcarate sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman The Straits Times.

Dengan gugatan banding yang resmi ditolak ini, aktris berusia 36 tahun tersebut pun otomatis tetap diwajibkan membayar sekitar Rp156 miliar kepada mantan suaminya.

Sebab dia terbukti bersalah atas pencemaran nama baik mantan suaminya melalui salah satu artikel The Washington Post.

Baca Juga: Blak-blakan Curhat, Nathalie Holscher Beberkan Alasan Gugat Cerai Sule: Hidup itu Harus Bahagia

Di lain sisi, Johnny Depp diharuskan membayar dua juta Dolar (sekitar Rp30 miliar) kepada Amber Heard lantaran klaim bintang Zombieland tersebut perihal hanya memukul demi melindungi diri serta adiknya ternyata terbukti benar adanya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: The Strait Times

Tags

Terkini

Terpopuler