Doni Salmanan-Indra Kenz dan 2 Lainnya Jadi Tersangka, PPATK Duga Binomo Alirkan Dana ke Karibia

11 Maret 2022, 08:00 WIB
PPATK menduga adanya aliran dana Binomo ke luar negeri, termasuk Karibia untuk sembunyikan harta kekayaan, terkait kasus Doni Salmanan. //Instagram.com/@donisalmanan

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri telah tetapkan empat tersangka termasuk Doni Salmanan dan Indra Kenz, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) duga aliran dana Binomo hingga ke luar negeri.

Doni Salmanan, Indra Kenz, dan dua orang lainnya sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong binary option terkait dengan Binomo.

Indra Kenz menjadi tersangka melalui Binomo, sementara Doni Salmanan lewat aplikasi Qoutex.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga aliran dana Binomo hingga ke luar negeri, dan telah bekerja sama dengan lima Financial Intelligence Unit (FIU).

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Tempat untuk Healing yang Ingin dikunjungi, Cari Tahu Apa yang Kurang dari Karakter Anda

"Untuk Binomo, PPATK sudah bekerja sama dengan lima FIU di luar negeri," ucap Ivan Yustiavandana pada Kamis, 10 Maret 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

PPATK menduga aliran dana penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo, hingga ke Karibia dan British Virgin Island.

"Termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana dan dugaan mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di negara tersebut," lanjut Ketua PPATK itu.

Selain itu, PPATK masih menyelidiki besaran dana Binomo yang mengalir ke luar negeri tersebut, didasarkan pada transaksi yang dilakukan terduga pelaku, yang terkadang tidak menggunakan nama asli di media sosial.

Baca Juga: Kepribadian Introvert, 3 Cara ini Membuat Anda Lebih Kaya dan Cerdas

"Kami memastikan tidak terjadi error in persona. Sebelum disampaikan ke FIU luar negeri, kita pastikan person tersebut valid untuk membantu teman di luar negeri mengidentifikasi rekening pihak ini di sana," lanjutnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengusulkan para korban kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, membuat kelompok kecil atau paguyuban.

"Para korban kami sarankan agar membentuk paguyuban bersama," ucap Agus pada Kamis, 10 Maret 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Bareskrim Polri mengusulkannya agar nilai kerugian para korban kasus binary option tersebut, bisa terdata dan terakomodir terkait pengembalian kerugian yang dialami, hingga berjalan lebih baik.

Baca Juga: T.O.P Big Bang Putuskan Keluar dari YG Entertainment, Ungkap Kenyataan Pahit ini

"Tunjuk kuasa hukumnya dan menginventarisir nilai kerugian investasi, yang sudah mereka lakukan," lanjutnya.

Selain itu, Bareskrim Polri mengimbau para korban tidak mengupayakan pengembalian kerugian secara sendiri-sendiri.

"Jangan sampai ada yang kelewatan, karena kalau sampai sudah terbagi, dan masih ada korban yang belum kebagian, bisa menjadi masalah belakangan," lanjut Agus.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler