Sesali Pakai Narkoba dan Mengaku Salah, Nia Ramadhani: Hidup Saya Sudah Rusak

17 Desember 2021, 10:04 WIB
Nia Ramadhani akui menyesal menggunakan narkoba. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR TASIKMALAYA - Artis Nia Ramadhani mengaku menyesai setelah ketahuan memakai narkoba.

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui menggunakan barang terlarang jenis sabu.

Di persidangan, Nia Ramadhani berjanji tak akan memakai barang terlarang yang sudah merugikan dirinya.

Nia Ramadhani menyadari tindakan tersebut salah.

Baca Juga: Varian Omicron Pengaruhi Rencana Kerajaan Inggris, Ratu Elizabeth II dengan Terpaksa Batalkan Pesta Natal!

Saya menyesal, saya menyadari yang saya lakukan ini salah," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Istri Ardi Bakrie tersebut mengatakan sudah tak membutuhkan narkotika lagi.

Selanjutnya, ia mengungkapkan alasan memakai narkoba untuk menenangkan dirinya sepeninggal ayahnya yang wafat.

"Saya enggak akan menggunakan zat itu lagi, karena saya merasa sudah tidak membutuhkannya. Hidup saya sudah rusak karena itu (narkoba), dan sudah membuat susah keluarga," imbuhnya.

Baca Juga: Hentikan Pencarian Korban Erupsi Gunung Semeru, Basarnas: Atas Hasil Evaluasi Bersama

Diakui Nia, dirinya merasa rugi telah memakai narkoba dan membuat hidupnya rusak.

Lebih lanjut, ia akan merubah dirinya untuk menjadi lebih baik bagi orang tua dan anak-anaknya.

"Menjadi ibu yang baik untuk anak-anak saya. Dan jadi istri yang baik serta anak yang baik buat orangtua saya," katanya.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya, serta sang sopir Zen Vivanto ditangkap sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Di Tengah Kabar Duka, Anna Laura Bule Ngambek ke Netizen Indonesia: Please Stop!

Ketiganya diketahui mengonsumi narkotika jenis sabu.

Ibu tiga anak tersebut memerintahkan sang sopir untuk membeli sabu dengan harga Rp1,7 juta.

Sabu tersebut kemudian digunakan oleh ketiganya.

Mereka pun dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler