Soal Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Hari Ini Jalani Sidang Perdana

2 Desember 2021, 14:14 WIB
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hari ini, Kamis, 2 Desember 2021 menjalani sidang perdana kasus narkoba. /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

PR TASIKMALAYA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana kasus narkoba pada hari ini Kamis, 2 Desember 2021.

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, akan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Jakarta Pusat.

Sidang perdana kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intilejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

"Keduanya sidang perdana," ujar Bani pada Kamis, 2 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Man United vs Arsenal, Bisakah The Red Devils Akhiri Rekor Buruk kontra Arsenal?

Sementara itu, agenda sidang perdana kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum.

Sidang perdana kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) pada 7 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Dengan Pengobatan di Rumah.

Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menetapkan tiga tersangka kasus narkoba tersebut, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan seorang sopir berinisial ZN.

Terkait kasus narkoba itu, sopir berinisial ZN mengaku bahwa sabu tersebut milik Nia Ramadhani.

Dalam perkembangan kasus narkoba tersebut, Nia Ramadhani akhirnya juga mengakui telah mengonsumsi sabu bersama Ardi Bakrie.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu, berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat hisap).

Baca Juga: Kim Jong Un Terlihat Sekali dalam 50 Hari Terakhir, Sang Pemimpin Korea Utara Dirumorkan Sakit?

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir lalu dibawa oleh Badan Narkotika Nasional.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemudian menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan tersangka sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler