Gelar Perkara Tuntas, Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

4 November 2021, 09:42 WIB
Rachel Vennya dan tiga lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina usai melakukan gelar perkara.* /Instagram.com/@rachelvennya

PR TASIKMALAYA – Siapa yang tidak mengenal selebgram Rachel Vennya?

Nama Rachel Vennya dikenal warganet karena aktivitas keseharian wanita yang akrab disapa Buna ini.

Mendapatkan eksposur ketika menjalin hubungan dengan Niko Al-hakim, hingga merintis berbagai usaha, Rachel Vennya selalu menjadi sorotan banyak orang.

Baca Juga: Mr. X Blak-Blakan Soal Perannya Mengatur Skor dalam Pertandingan Perserang vs Rans Cilegon

Namun, belakangan nama Rachel Vennya menghebohkan publik usai isu miring menerpa dirinya.

Rachel Vennya dikatakan kabur dari kewajibannya menjalankan karantina, usai pulang dari Amerika Serikat.

Dalam Instagram pribadinya, Rachel Vennya kerap membagikan potret kebahagiaan dirinya bersama kekasih dan teman-temannya di Negeri Paman Sam.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf, Tanggapan Niko Al Hakim Jadi Top Komen!

Namun, setibanya di tanah air, ternyata Rachel Vennya melanggar protokol kesehatan yang berlaku.

Rachel Vennya diketahui meninggalkan kewajibannya melakukan karantina. Bahkan, tindakan pelanggaran ini dibantu oleh beberapa pihak tertentu.

Buntut permasalahan semakin panjang, Rachel Vennya pun akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gara-gara Lakukan Ini, Rizky Billar Teringat 'Seseorang', Lesti Kejora: Ya Ampun, Mantan?

Hal ini disampaikan melalui keterangan Polda Metro Jaya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmayala.com dari YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada 3 November 2021 lalu, dijelaskan terkait dengan penetapan status influencer, Rachel Vennya.

“Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudara RV yang ramai di media, hari ini (3 November 2021) gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Sudah Tutup Usia, Begini Kepribadian Asli Hanna Kirana di Mata Sang Ibunda: Hanna Itu...

Hasil gelar perkara tersebut dikatakan menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Rachel Vennya.

“Hasil dari gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka,” ujarnya.

Kombes Pol Yusri Yunus pun memberikan keterangan terkait 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ayah Rozak Minta Rp5 Miliar untuk Syarat Menikahi Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Justru Beri Jawaban Menohok

“Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekanannya inisial adalah SS, kemudian satu lagi adalah manajernya, serta yang membantu melakukannya, dia adalah protokol di bandara,” ujarnya.

“Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nantinya kita menunggu hasilnya selanjutnya dari penyidik,” sambungnya.

Dalam keterangan Kombes Pol Yusri Yunus, pada hari Senin mendatang pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler