PR TASIKMALAYA – Akhir-akhir ini, media dikejutkan dengan berbagai laporan mengenai pinjaman online atau pinjol yang kian marak.
Pasalnya, pinjol yang tersebar di Indonesia semakin merajalela, tidak memiliki izin dari pemerintah, lebih tepatnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akibatnya, para rakyat kecil yang terlibat pinjol merasa takut dengan teror yang dilontarkan kepadanya.
Bahkan karena teror yang disampaikan kepada para pinjol mengakibatkan rakyat mengalami depresi tinggi bahkan sampai ada yang bunuh diri.
Menanggapi maraknya kasus pinjol, pengacara kondang Hotman Paris memberikan pendapatnya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan Instagram @hotmanparisofficial pada 19 Oktober 2021, Hotman Paris menanggapi soal banyaknya kasus pinjol bersamalah.
Baca Juga: Raja Sapta Oktohari Dipilih Jadi Ketua Tim Atasi Sanksi dari WADA, Minta Dukungan Semua Pihak
Ia pun memberikan saran kepada pemerintah untuk serius menindak pinjol yang justru merugikan masyarakat.
“Keluarkan Kepres bahkan bila perlu dengan Perpu yang menyatakan bahwa transaksi ilegal pinjol tersebut adalah ilegal
“Artinya perusahan pinjol tersebut tidak berhak menagih, ini akan menimbulkan akibat psikologis yang positif bagi si debitur karena sekalipun foto-foto dan namanya dicemarkan oleh perusahan pinjol karena hutang tidak dibayar.
Baca Juga: Fiersa Besari Pamer Foto dengan Raffi Ahmad, Rambut Gondrong Jadi Sorotan
“Tapi seluruh kerabatnya sudah tau bahwa hutang tersebut tidak perlu dibayar, karena sudah ada keputusan tertulis dari pemerintah
“Jadi pemerintah harus cepat keluarkan peraturan, yang menyatakan pinjol tersebut tidak sah jadi tentu akibatnya tidak bisa ditagih.
“Begitulah caranya pemerintah untuk menolong rakyatnya dari kasus pinjol," jelas Hotman Paris panjang lebar.
Baca Juga: RUU di Tiongkok Ini Hukum Orang Tua Jika sang Anak Berperilaku Buruk, dari Denda hingga Penahanan
Saran yang disampaikan Hotman Paris banyak dikomentari positif oleh para netizen di kolom komentar Instagram miliknya.
Semoga pemerintah cepat tanggap dalam melakukan kasus-kasus pinjol yang sangat meresahkan rakyat.***