PR TASIKMALAYA - Kasus yang melibatkan orang tua dari Ayu Ting Ting yakni Umi Kalsum dan Ayah Rozak masih berlanjut.
Bahkan diakui Edi Prastio jika kasus yang menimpa orang tua dari Ayu Ting Ting tersebut menarik tambahan saksi lainnya.
Sebelumnya orang tua dari Ayu Ting Ting yakni Abdul Rozak atau yang banyak dikenal dengan Ayah Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2021 untuk D4, S1, dan S1 Profesi
Hal itu dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment yang dibagikan pada, 7 Oktober 2021.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran Umi Kalsum dan Ayah Rozak tak terima jika anaknya yakni Ayu Ting Ting dan sang cucu yakni Bilqis terus di hina dan di-bully bertahun-tahun.
Edi Prastio menerangkan jika kasus di kepolisian terkait Umi Kalsum dan Abdul Rozak masih berjalan.
Baca Juga: Bikin Terharu, Ria Ricis Berikan Kado Spesial Jam Tangan Mendiang Ayahnya untuk Teuku Ryan
"Terkait laporan atau pengaduan pihak AR dan UK ya," ujarnya.
"Di polres Bojonegoro saat ini masih berjalan," sambungnya.
Bahkan Edi Prastio mengaku jika pihaknya yang mewakili orang tua KD atau orang yang menghina Ayu Ting Ting tersebut telah menambahkan saksi lainnya.
Baca Juga: Panik! Teuku Ryan ‘Disidang’ Kakak-kakak Ria Ricis hingga Singgung Soal Anak
"Hari ini kami dimintai tambahan saksi, yaitu satu orang saksi lagi gitu yang akan segera disiapkan," jelasnya.
"Kami dapat konfirmasi kemarin, dan minggu ini saksi dari kami akan dihadirkan," sambungnya.
Dijelaskan oleh Edi Prastio jika saat ini sudah memiliki 3 orang saksi untuk bisa menjerat Ayah Rozak dan Umi Kalsum oleh hukum.
Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Oktober 2021: Aldebaran Terkejut saat Boim Membeberkan Rahasia Penting Soal Teror
"Total yang saat ini sudah 2 saksi, tambah 1 saksi, berarti 3 saksi," ungkapnya.
"Di luar saksi dari kepolisian sendiri, 2 anggota polisi," sambungnya.
Diungkapkan oleh Edi Prastio jika salah satu saksi dari perilaku yang dilakukan orang tua Ayu Ting Ting adalah seorang kepala desa.
"Kalau dari pihak kami, yaitu kepala desa dan ibu susi, tetangga juga yang mengetahui," ujarnya.
"Kalau orang tua KD otomatis jadi saksi pelapor, saksi otomatis pelapor karena beliau yang jadi objek kedatangan AR dan UK itu," sambungnya.
Edi Prastio pun menjelaskan jika saat ini pihak dari keluarga KD masih terus mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
"Saat ini kita masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.
"Sehingga kita ikuti mekanisme-mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman polisi," pungkasnya.***