Medina Zein Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pengancaman Saat Ditagih Hutang

17 September 2021, 16:30 WIB
Medina Zein dilaporkan ke polisi, berkaitan dengan kasus dugaan pengancaman saat dirinya ditagih hutang. /Instagram/@medinazein

PR TASIKMALAYA - Nama Medina Zein belakangan menjadi sorotan terkait kasusnya dengan sejumlah selebriti.

Kali ini Medina Zein harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan dengan dugaan pengancaman.

Samira Bayasut yang merupakan pebisnis dan pemilik usaha umrah melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Apa yang Diungkap Kuku Anda Mengenai Kesehatan Menurut Dokter, Salah Satunya Bintik Putih

Medina Zein dilaporkan terkait dugaan adanya pengancaman ketika ditagih hutang umrah jamaahnya pada tahun 2018 silam.

Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum dari Samira Bayasud memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.

Suami dari Samira Bayasud telah meminjamkan uang untuk jemaah umrah dari agen travel Medina Zein untuk tiket pemberangkatan.

Baca Juga: Penyebar Video Berisi Hutang Atta Halilintar Telah Diamankan Kepolisian

Pihak dari Medina Zein kemudian memberikan cek namun cek tersebut tidak bisa dicairkan dananya.

"Yang tiket itu ditalangi oleh suaminya mba Samira sejumlah Rp240 juta yang kemudian diberikan cek olehnya (Medina Zein) namun tidak bisa dicairkan" kata Ahmad Ramzy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEws pada 17 September 2021.

Ketika pihak pemberi pinjaman uang akan melakukan penagihan, pihak dari Medina Zein justru melontarkan ancaman.

Baca Juga: Rizki DA Akui Pernah Settingan dengan Lesti Kejora: untuk Konten

"Dilakukan penagihan namun terdapat ucapan pengancaman yang dilontarkan Medina Zein," ujarnya.

Samira Basayun mengungkapkan bahwa sejumlah ancaman dikeluarkan oleh Medina Zein melalui media elektronik.

"Ancamannya seperti 'siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indomie untuk ditahan, siap-siap makan nasi kering. Barang bukti ancaman melalui screenshot via WhatsApp dan DM Instagram," terangnya.

Baca Juga: Jadwal dan Kelengkapan yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Tasikmalaya

Dirinya menjelaskan bahwa Medina Zein berjanji untuk mengembalikan pinjaman tersebut tahun 2018.

"Janjinya dikembalikan tahun 2018," kata Samira Basayud.

Medina Zein sebelumnya telah membayarkan pinjaman tersebut namun belum seluruhnya lunas.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, RM BTS Sumbangkan Rp1,2 Miliar ke Museum Demi Budaya Membaca Buku Seni

Menurut Ahmad Ramzy, masih terdapat sisa Rp70 juta yang belum dibayarkan kepada pihak Samira Barayud.

Terkait adanya dugaan ancaman saat penagihan tersebut, Medina Zein akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP juncto UU ITE.

"Kita sebenarnya sudah berkomunikasi tapi malah pengancaman yang diterima. Ini kita persangkakan di Pasal 335 KUHP juncto UU ITE," jelas Ramzy.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler