PR TASIKMALAYA – Politisi Teddy Gusnaidi menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gofar Hilman.
Gofar Hilman dituduh telah melakukan pelecehan seksual pada seorang wanita tiga tahun silam.
Kabar tersebut kembali menyeruak pasalnya wanita yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual Gofar Hilman mulai berani menyuarakan nya.
Baca Juga: Atta Halilintar Beri Aturan Baru Padanya, Aurel Hermansyah Pasrah: Suamiku Ngomel
Sikap wanita tersebut diapresiasi oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan menyebut sebagai wanita tersebut sebagai korban kekerasan seksual.
Akan tetapi Teddy Gusnaidi tidak sependapat dengan pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut sang wanita sebagai korban.
Teddy Gusnaidi menilai bahwasanya seharusnya Komnas Perempuan jika akan memposisikan seseorang sebagai korban atau tersangka berdasarkan fakta hukum.
Baca Juga: Akui Rindu pada Betrand Peto, Kevin: Onyo Rambutnya Udah Beda
Hal ini disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 10 Juni 2021.
“Komnas Perempuan sebaiknya tidak menyebutkan sang Wanita sebagai korban,” tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Menurut Teddy Gusnaidi bahwa apa yang dialami Gofar Hilman ataupun sang Wanita belum ada proses hukum yang jelas.
Belum ada fakta secara hukum yang memposisikan bahwa sang Wanita adalah korban.
“Karena belum ada fakta hukum si wanita menjadi korban,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menegaskan bahwa dalam fakta yang terjadi bisa saja sebaliknya.
“Bisa saja laki-laki yang menjadi korban,” ucap Teddy Gusnaidi.
“Bisa juga memang wanitanya yang menjadi korban,” tambahnya.
Oleh karena belum ada fakta hukum yang jelas terhadap Gofar Hilman ataupun sang wanita.
“Jangan membuat pernyataan yang menyudutkan salah satu pihak @pergijauh @quweenjojo,” kata Teddy Gusnaidi.