PR TASIKMALAYA - Ramai kembali di media sosial terkait video syur Gabriella Larasati selaku artis sinetron Cinta Karena Cinta.
Diketahui, pelaku pemerasan video syur Gabriella Larasati berhasil ditangkap polisi.
Pelaku yang berinisial YS itu melakukan pemerasan melalui Direct Massage Instagram ke akun pribadi Gabriella Larasati.
Gabriella Larasati mengaku kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa memang dirinya yang ada di video syur tersebut.
Sebelumnya, Gabriella Larasati membuat laporan langsung di Polda Metro Jaya terkait pemerasan video syur milik dirinya.
"Ini berdasarkan laporan pada 11 Februari lalu, saudari GL mendapatkan ancaman dari seseorang yang turut melampirkan capture ke media sosialnya, yang berbunyi 'Kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus jika sudah dikirimkan uang', seperti itu," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui PMJ News, 25 Maret 2021.
Pihak dari kepolisian Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka pemerasan video syur artis Gabriella Larasati.
"Setelah ada bukti tersebut, polisi akhirnya melakukan profiling pada akun @yudi.s03, dan menemukan akun tersebut berada di Medan, Sumatera Utara. Kita lakukan pengejaran, dan Sabtu kemarin sudah ditangkap dan dibawa kesini (Polda Metro Jaya)," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus mejelaskan, motif yang dilakukan tersangka yaitu dengan melakukan pemerasan terhadap Gabriella Larasati dengan menampilkan capture dari video syurnya yang sudah tersebar di jagad media sosial, tidak lain hanya karena iseng.
Baca Juga: Muncul Anggaran Rp400 M untuk Formula E Jakarta 2021, Ferdinand Hutahaean Geram: Duh KPK Bobrok
"Motifnya iseng saja ya, karena dia pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil. Makanya dia iseng kan siapa tau dia dapat uang. Cuma dia ini dalam ancamannya belum menyebutkan nilai nominal," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas prilakunya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman maksimal 6 tahun masa tahanan dan juga denda sebesar satu miliar.***