Calon Debitur Wajib Tahu: 5 Aturan dan Sistem Baru KUR BRI April 2024

- 13 April 2024, 09:25 WIB
Penyebab KUR ditolak.
Penyebab KUR ditolak. /Pixabay.com/IqbalStock

PR TASIKMALAYA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI hadir sebagai solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM di Indonesia.

KUR BRI terus mengalami pembaruan dan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas dan mendorong perkembangan dunia usaha Indonesia.

Menginjak April 2024, terdapat beberapa aturan dan sistem baru yang wajib dipahami oleh calon debitur.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai 5 aturan dan sistem baru KUR BRI tersebut:

1. Ketentuan Wilayah dan Kode Pos

Mulai tahun 2024, pengajuan KUR BRI harus sesuai dengan wilayah unit kerja BRI tempat calon debitur tinggal.

Sistem administrasi bank telah disesuaikan dengan kode pos desa dari wilayah operasional BRI.

Artinya, baik nasabah baru atau lama yang ingin menikmati KUR BRI, perlu memastikan pengajuan dilakukan di unit kerja BRI yang sesuai dengan domisili usaha dan tempat tinggalnya.

2. Batasan NPL (Non-Performing Loan)

Baca Juga: KUR BRI 2024: Syarat Terbaru dan Pentingnya NPWP dalam Pengajuan

NPL atau kredit macet merupakan salah satu indikator penting yang dipantau dalam penyaluran KUR.

Pada tahun 2024, jika tingkat NPL unit kerja BRI melebihi 5 persen selama 3 bulan berturut-turut, unit BRI terkait akan dihentikan penyaluran KUR-nya.

Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk manajemen risiko dan untuk menjaga kualitas layanan kredit bagi debitur yang konsisten.

3. Pembatasan Pinjaman dari Pinjol/Paylater

Demi menghindari tumpang tindih pinjaman, pengajuan KUR 2024 hanya diperbolehkan untuk pembiayaan modal kerja dan investasi.

Jika calon debitur masih memiliki pinjaman dari platform pinjaman online (pinjol) atau kredit paylater, terutama untuk tujuan sama, maka pengajuan KUR BRI akan ditolak oleh sistem.

4. Riwayat Kredit Dipertimbangkan

KUR BRI bertujuan untuk mendukung usaha yang memiliki potensi berkembang.

Maka dari itu, riwayat kredit akan menjadi bahan pertimbangan penting.

Apabila calon debitur pernah memiliki pinjaman umum (komersial), baik di BRI maupun bank lain, dan mengalami permasalahan kredit, maka kemungkinan pengajuan KUR akan terhambat.

Sistem akan melakukan pengecekan secara otomatis.

5. Jenis KUR

Baca Juga: Persyaratan Pinjaman KUR BRI April 2024, Pinjam Sampai Rp50 Juta Bunga Hanya 6 Persen Per Tahun

KUR BRI di tahun 2024 hadir dengan fokus tertentu.

Pengajuan hanya bisa dilakukan untuk jenis KUR Mikro, KUR Kecil, dan juga KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

KUR jenis Super Mikro untuk saat ini tidak mengalami perubahan dalam hal persyaratannya.

Mengapa Terjadi Perubahan KUR BRI di 2024?

Foto Ilustrasi animasi terlambat membayar angsuran KUR BRI.
Foto Ilustrasi animasi terlambat membayar angsuran KUR BRI.

Perubahan dan penyesuaian aturan ini dilakukan karena beberapa faktor.

Pertama, untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memudahkan masyarakat mengakses KUR BRI, sistem administrasi disederhanakan dengan menyesuaikan wilayah tempat tinggal dan usaha.

Kedua, BRI mengedepankan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang cermat.

Salah satu caranya adalah mengontrol tingkat NPL dan memastikan kualitas pinjaman terjaga.

Faktor ketiga, pemerintah dan BRI bermaksud agar pelaku UMKM dapat mengakses KUR sebagai pembiayaan yang sehat dan tidak menumpuk risiko utang dari berbagai platform pinjaman jangka pendek.

Tips Penting Mengajukan KUR BRI

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Syarat Pinjaman KUR BRI April 2024, Ketahui Juga Tata Cara Pengajuannya

  • Calon debitur harus memastikan usaha sudah berjalan aktif minimal 6 bulan.
  • Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau minimal surat izin dari Kelurahan/Desa.
  • Lengkapi dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Jelaskan kebutuhan pembiayaan dan rencana usaha secara detail kepada pihak bank.

Calon debitur perlu mempelajari dengan seksama aturan dan sistem terbaru KUR BRI April 2024.

Dengan begitu, proses pengajuan bisa lebih lancar dan UMKM dapat memanfaatkan KUR dengan lebih optimal untuk perkembangan usahanya.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah