PR TASIKMALAYA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI hadir sebagai solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM di Indonesia.
KUR BRI terus mengalami pembaruan dan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas dan mendorong perkembangan dunia usaha Indonesia.
Menginjak April 2024, terdapat beberapa aturan dan sistem baru yang wajib dipahami oleh calon debitur.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai 5 aturan dan sistem baru KUR BRI tersebut:
1. Ketentuan Wilayah dan Kode Pos
Mulai tahun 2024, pengajuan KUR BRI harus sesuai dengan wilayah unit kerja BRI tempat calon debitur tinggal.
Sistem administrasi bank telah disesuaikan dengan kode pos desa dari wilayah operasional BRI.
Artinya, baik nasabah baru atau lama yang ingin menikmati KUR BRI, perlu memastikan pengajuan dilakukan di unit kerja BRI yang sesuai dengan domisili usaha dan tempat tinggalnya.
2. Batasan NPL (Non-Performing Loan)
Baca Juga: KUR BRI 2024: Syarat Terbaru dan Pentingnya NPWP dalam Pengajuan
NPL atau kredit macet merupakan salah satu indikator penting yang dipantau dalam penyaluran KUR.