Hak dan Kewajiban Penerima Bansos PKH Tahap 1 2024

- 5 Januari 2024, 13:22 WIB
Ilustrasi - PKH cair awal tahun 2024.
Ilustrasi - PKH cair awal tahun 2024. /

PR TASIKMALAYA - Para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM sebentar lagi akan menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2024.

Kabarnya, bansos PKH tahap 1 2024 akan mulai dicairkan pada Februari hingga Maret 2024 mendatang secara bertahap di beberapa wilayah Indonesia.

Pemerintah memberikan bansos PKH tahap 1 2024 ini dengan harapan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah melonjaknya harga pangan hingga kesulitan ekonomi.

Maka dari itu, diharapkan para KPM dapat memanfaatkan bansos PKH tahap1 2024 yang akan disalurkan nanti dengan baik dan dipakai sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai penerima manfaat, tentunya ada hak dan kewajiban yang perlu ditunaikan setelah menerima bantuan ini. Tentunya ini perlu diketahui oleh setiap penerima.

Berikut adalah hak dan kewajiban penerima bansos PKH tahap 1 2024 yang akan segera disalurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Kewajiban KPM PKH

Kabar Baik untuk KPM! Bansos PKH Tahun 2024 Rp 2,2 Juta Naik 2,5 Persen, Ini Daftar Penerimanya/Dok. YouTube
Kabar Baik untuk KPM! Bansos PKH Tahun 2024 Rp 2,2 Juta Naik 2,5 Persen, Ini Daftar Penerimanya/Dok. YouTube

Baca Juga: Cek Bantuan PKH Januari 2024 Lewat HP dan Cairkan Bansos hingga Rp750.000

Ada beberapa kewajiban yang perlu ditunaikan oleh peserta atau penerima bantuan PKH, berikut adalah kewajibannya.

Ibu Hamil

Bagi ibu hamil diharapkan bantuan ini digunakan untuk memeriksakan kehamilan sebanyak empat kali. Saat melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan dan pemeriksaan sebanyak dua kali sebelum bayi berusia 1 bulan.

Bayi

Usia 0-11 bulan melakukan imunisasi lengkap dan pemeriksaan berat badan setuap bulan, sementara usia 6-11 bulan mendapatkan vitamin A.

Balita

Sementara untuk balita usai 1-5 tahun melakukan imunisasi tambahan dan pemeriksaan berap badan setiap tiga bulan. Balit usia 5 sampau 6 tahun melakukan pemeriksaan berat badan setiap 1 bulan dan mendapatkan vitamin A 2 kali selama setahun.

Anak Sekolah

Usai 7 hingga 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dari SD dan SMP, terdaftar di sekolah kesetaraan dan kehadiran di kelas minimal 85%.

Apabila KPM tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut, peserta akan dikeluarkan dari program tersebut atau besaran bantuan akan dikurangi.

Baca Juga: Skema Bansos PKH Tahap 1 2024, Anak Sekolah Bisa dapat Bantuan hingga Rp2 Juta

Hak KPM PKH

Selain kewajiban yang harus ditunaikan, ada hak yang juga perlu dipenuhi kepada KPM penerima bansos PKH tahap 1 2024, berikut adalah hak-hak peserta PKH.

Adapun hak KPM PKH adalah mendapatkan bantuan sesuai dengan syarat, pendampingan hingga mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan hingga pendidikan bagi anak yang masih sekolah.

Demikian hak dan kewajiban peserta yang mendapatkan bansos PKH tahap 1 2024. Masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini diimbau untuk mengecek portal secara berkala untuk mengetahui jadwal pencairan.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah