Ia mengatakan masalah modal ini sering muncul karena adanya ketidakselarasan pelaku usaha dengan persyaratan peminjaman modal dari lembaga keuangan. Persyaratan itu, sangat terkait dengan kepemilikan aset.
Rata-rata, para pelaku usaha, memiliki 22 persen aset tetap yang merupakan tanah dan bangunan.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Sedangkan sisanya merupakan aset bergerak seperti kendaraan, mesin, dan peralatan lainnya.
"Sementara lembaga keuangan kita 72 persennya memberi syarat peminjaman modal dengan jaminan aset tetap, 27 persen (lembaga keuangan) menerima aset bergerak," ucap Fadjar.***