Tak Semua Dapat Jatah, Menkeu Ungkap Kriteria Lain Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

- 25 Agustus 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi bantuan uang sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.
Ilustrasi bantuan uang sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM. /Tim Dialektika Kuningan 01/*/Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap kriteria lain penerima bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menkeu menyebut, tak semua orang kebagian suntikan dana bantuan tersebut, ia pun mengungkap kriteria lain penerima bantuan.

“Kriterianya adalah mereka dalam hal ini pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro dan nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp 2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Sambut Ganesh Chaturthi 2020, Gambar Dewa Ganesha Diukir di Lahan Pertanian

Dikutip dari PMJ News, bantuan sebesar Rp 2,4 juta tesebut rencananya bakal mulai dicairkan akhir bulan Agustus ini.

Bantuan ini bakal disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM dan bulan Agustus ini bakal disalurkan ke 1,2 juta pelaku terlebih dahulu.

“(Untuk) tahap awal ini dari 9,1 juta ini target sasaran 1,2 juta akan segera dicairkan dan proses data collecting dalam hal ini terus dilakukan sampai hari ini oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” lanjut Sri.

Baca Juga: Ungkap Sejumlah Alasan, Giring Ganesha Maju di Pilpres 2024

Bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara, Bank BNI sebanyak 683.528 calon penerima atau dengan total Rp 1,6 triliun dan Bank BRI ada 316.472 calon penerima dengan total Rp 759,5 miliar.

“Kami melihat masih ada gap data dari target sasaran yang akan diberikan dan pencairan untuk terutama satu juta target sudah akan dimulai pada bulan Agustus ini yaitu terutama yang sudah dimiliki database-nya melalui BNI dan BRI,” tandas Sri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x