PKH 2024, Simak Jadwal Pencairan, Nominal dan Cara Cairkan Bansos Ibu Hamil hingga Lansia

- 18 Desember 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi pencairan PKH 2024.
Ilustrasi pencairan PKH 2024. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR TASIKMALAYA - Menjelang tahun baru 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan siap-siap menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH). 

PKH 2024 ini akan kembali menyasar keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi salah satu kategori dari lima kategori yang ditetapkan. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait bansos ini, simak artikel ini sampai selesai. 

Sebab akan ada informasi jadwal pencairan PKH 2024, nominal bantuan dan cara mencairkan bansos tersebut dengan mudah. 

Apa itu PKH?

PKH merupakan salah satu program bansos yang dijalankan oleh Kemensos setiap tahun untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia. Bansos ini menyasar keluarga miskin dengan kategori khusus seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, anak sekolah dan lanjut usia (lansia). 

Baca Juga: Mau Uang Rp750.000? Cek Bantuan PKH Terlebih Dahulu dan Cairkan Bansosnya

Jadwal Pencairan PKH 2024

Berdasarkan kebijakan tahun 2023, Kemensos menyalurkan bansos PKH dalam 4 tahap atau 3 bulan sekali. Berikut ini jadwal yang ditetapkan Kemensos setiap tahun: 

- Tahap 1 berlangsung pada Januari, Februari hingga Maret

- Tahap 2 berlangsung pada April, Mei hingga Juni

- Tahap 3 berlangsung pada Juli, Agustus hingga September

- Tahap 4 berlangsung pada Oktober, November hingga Desember. 

Jadwal pencairan di atas bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari Kemensos. 

Kemudian besaran yang diberikan Kemensos pun berbeda-beda sesuai kategori yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024 Lengkap dengan Nominal Bantuannya

Nominal Bantuan PKH 2024

Merujuk pada kebijakan tahun 2023, besaran bantuan PKH akan mengikuti kategori yang telah ditetapkan, berikut rinciannya sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemensos:

- Ibu hamil atau nifas memperoleh Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap

- Anak usia dini 0-6 tahun memperoleh Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap

- Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap

- Lansia di atas 60 tahun memperoleh Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap

- Anak sekolah jenjang SMA/sederajat mendapat Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap

- Siswa jenjang SMP/sederajat mendapat Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap

- Siswa jenjang SD/sederajat mendapat Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Heboh KIS hingga PKH Dialihkan ke Program Makan Siang dan Susu Gratis, TKN Prabowo-Gibran Klarifikasi

Selanjutnya untuk mencairkan bantuan, pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah itu, lalu cairkan bansos PKH sesuai prosedur yang diberlakukan. 

Cara Cairkan PKH 2024

Untuk mencairkan bantuan PKH 2024, dapat dilakukan langkah-langkah berikut ini: 

1. Pastikan Anda terdaftar di DTKS dengan memeriksanya lewat laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Jika sudah terdaftar, tunggu informasi tanggal pencairan dari pendamping PKH atau lewat surat undangan dari Kemensos

3. Datang langsung ke salah satu Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri

4. Cairkan bantuan sesuai kategori yang sudah disebutkan sebelumnya. 

Sekian informasi terkait PKH 2024 dari mulai jadwal pencairan, nominal dan cara mencairkan bantuannya.***

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah