PR TASIKMALAYA - Proses pemutihan catatan BI Checking menjadi langkah krusial, bagi mereka yang berupaya memperbaiki riwayat kredit yang bermasalah dan menghindari penolakan, saat mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank.
BI Checking, yang lebih dikenal sebagai Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, merupakan yang mencatat semua riwayat pembayaran kredit seseorang, termasuk KUR, dan tingkat kolektibilitasnya.
Dalam mengajukan pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit, bank dan lembaga keuangan menggunakan BI Checking sebagai salah satu faktor penilaian.
BI Checking Bermasalah
Sebelumnya, pengecekan BI Checking ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), yang membantu bank dan lembaga keuangan bertukar data kredit nasabah.
Baca Juga: Berapa Angsuran KUR BRI 2023 Plafon 10 Juta? Simak Jawabannya dalam Tabel Berikut
Informasi yang tercatat mencakup identitas debitur, jumlah pembiayaan, riwayat pembayaran, dan catatan kredit macet. Diketahui bahwa data ini dapat diakses oleh semua lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK).
SID kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan layanan informasi riwayat kredit dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB).
Skor kredit dalam BI Checking memegang peranan penting dalam menentukan persetujuan pinjaman. Skor berkisar dari 1 hingga 5, di mana skor 1 menunjukkan kredit lancar dan skor 5 menunjukkan kredit macet.