PR TASIKMALAYA - Program Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan dua upaya pembiayaan yang bertujuan mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Meskipun keduanya bertujuan memberikan dukungan kepada UMKM, terdapat perbedaan dan persamaan yang penting yang harus dipahami oleh para pemilik UMKM yang berencana mengajukan kredit.
Perlu diketahui bahwa perbedaan utama antara KUM dan KUR terletak pada penyelenggara, besaran pinjaman, dan suku bunga.
KUM umumnya dikelola oleh bank konvensional atau bank syariah yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan kredit kepada usaha mikro.
Sebaliknya, KUR diselenggarakan oleh bank lain yang juga telah ditunjuk oleh pemerintah, namun dapat memberikan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KUM cenderung menawarkan pinjaman dengan jumlah yang lebih kecil, cocok untuk usaha mikro dengan kebutuhan dana terbatas, sedangkan KUR menyediakan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar, dapat digunakan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Sering Ditolak KUR BRI? Kenali Kriteria Penerima Ideal agar Lolos Verifikasi Penilaian
Suku bunga juga menjadi perbedaan signifikan antara keduanya. KUM memiliki suku bunga yang bervariasi dan seringkali lebih tinggi, sementara KUR menawarkan suku bunga yang lebih rendah yang ditetapkan oleh pemerintah, menjadikannya lebih terjangkau.
Meskipun terdapat perbedaan tersebut, terdapat pula persamaan yang perlu diperhatikan.