Pinjaman KUR Tak Diterima Bank Karena BI Checking Bermasalah? Inilah Cara Pemulihannya

- 1 November 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjaman KUR.
Ilustrasi uang hasil pinjaman KUR. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Agar dapat memperbaiki catatan BI Checking yang bermasalah serta menghindari penolakan saat mengajukan pinjaman KUR di bank, langkah-langkah dalam proses pemutihan BI Checking menjadi sangat vital.

BI Checking, atau yang sering disebut Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, adalah database yang mencatat seluruh riwayat pembayaran kredit seseorang, termasuk KUR, serta tingkat kolektibilitasnya.

Bank dan lembaga keuangan menggunakan BI Checking sebagai salah satu faktor penilaian ketika seseorang mengajukan pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit.

Sebelumnya, BI Checking merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), yang memungkinkan pertukaran informasi kredit nasabah antar-bank dan lembaga keuangan.

Baca Juga: Dijamin Anti Riba, Cara Pengajuan KUR Super Mikro dari BSI

Informasi yang dicatat mencakup identitas debitur, jumlah pembiayaan, riwayat pembayaran, dan catatan kredit macet. Semua bank dan lembaga keuangan terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses informasi ini.

Namun, SID telah mengalami perubahan nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dimana layanan informasi riwayat kredit dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB).

Dalam SLIK, bank dan lembaga keuangan wajib melaporkan data debitur mereka, dan setiap nasabah yang mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan riwayat kreditnya.

Skor ini berkisar antara 1 hingga 5, dengan masing-masing memiliki makna yang berbeda. Skor 1 menunjukkan kredit lancar dengan pembayaran cicilan tepat waktu, sedangkan skor 5 menunjukkan kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah