PR TASIKMALAYA – Mengajukan pinjaman dana ke bank merupakan salah satu cara mendapatkan bantuan keuangan, baik untuk modal usaha atau investasi.
Ada berbagai macam pinjaman di bank yang dapat diajukan termasuk KUR, KPR, hingga Kredit Kendaraan Bermotor.
Calon peminjam perlu memenuhi ketentuan dan persyaratan jika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Jika tidak, pengajuan mungkin akan ditolak.
Salah satu hal perlu diperhatikan untuk peminjam adalah BI Checking atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat sejarah pembayaran kredit seseorang, termasuk apakah pembayaran tersebut berjalan lancar atau macet.
Awalnya, BI Checking merupakan salah satu layanan yang termasuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana data mengenai kredit nasabah disampaikan dan ditukar informasinya antara bank dan lembaga keuangan.
Semua informasi yang ada di dalam BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, untuk melihat kemampuan peminjam dalam membayar utangnya.
Jika riwayat BI Checking tercatat jelek, maka bank tidak akan menyetujui pengajuan pinjaman yang diajukan. Adapun riwayat ini terbagi menjadi beberapa skor, sebagai berikut: