Tabel Angsuran KUR Syariah 2023 di Pegadaian: Solusi Modal UMKM yang Ramah

- 28 September 2023, 21:25 WIB
Pinjaman KUR Syariah
Pinjaman KUR Syariah /Pegadaian

 

PR TASIKMLAYA - Dalam upaya untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pegadaian menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah sebagai penunjang yang menarik.
 
Pegadaian juga telah merilis tabel angsuran yang bisa dilihat langsung, KUR Syariah menawarkan pinjaman modal dengan plafon yang cukup tinggi, namun dengan bunga yang rendah.
 
Program KUR Syariah bisa jadi pilihan yang menguntungkan bagi pelaku UMKM, salah satu keunggulan dari program ini adalah proses pengajuannya yang lebih sederhana dibandingkan dengan KUR yang ditawarkan oleh bank konvensional.
 
 
Plafon pinjaman yang diberikan oleh program KUR Syariah berkisaran antara Rp1 juta hingga Rp10 juta, dengan bunga yang sangat kompetitif yakni 3 persen efektif per tahun.
 
Pelaku UMKM juga memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses modal yang mereka butuhkan, ini menjadi pilihan yang sangat menarik dan menguntungkan.
 
Namun harus diperhatikan, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KUR Syariah di pegadaian, tapi tidak perlu khawatir, karena syarat yang diajukan sangatlah mudah. 
 
 
Dengan demikian, program ini bukan hanya sekedar pilihan yang menarik, namun juga merupakan solusi yang ramah bagi pelaku UMKM, dengan pinjaman modal mudah diakses serta bunga yang rendah, sangat membantu calon debitur.
 
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur jika ingin mengajukan pinjaman, serta tabel angsurannya.
 
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

2. Telah berusia minimal 17 tahun

3. Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad..
 
Baca Juga: The Killing Vote Episode 8 Spoiler, Link Nonton, Lengkap dengan Jadwal Tayangnya

4. Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan

5. Memiliki Rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya

5. Calon Rahin (Nasabah) adalah UMKM

6. Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x