Terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon debitur KUR.
Pertama, mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah menjalankan usaha setidaknya selama 6 bulan.
Kedua, calon debitur perlu menyediakan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah, serta surat izin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.
Jenis-jenis KUR yang tersedia berdasarkan jenis pembiayaannya meliputi KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan KUR Khusus.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank? Pahami Dulu Soal Agunan Ini
Setiap jenis KUR memiliki plafon pinjaman, jangka waktu, dan persyaratan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Misalnya, KUR Mikro menyediakan kredit modal kerja atau investasi dengan plafon hingga Rp25 juta per debitur, dengan jangka waktu paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
Selain itu, sektor-sektor usaha yang dapat dibiayai melalui KUR juga sangat beragam, mencakup pertanian, perburuan, kehutanan, kelautan, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, dan berbagai jenis jasa produksi.
Ini memungkinkan UMKM dari berbagai sektor untuk mendapatkan akses ke pembiayaan yang dibutuhkan.