Baca Juga: Sebelum Ajukan Kredit, Coba Pahami Dulu Lembaga Sumber Pinjaman Dana Ini
2. Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah
Aset tersebut harus dapat dialihkan kepemilikannya dengan proses yang relatif mudah.
3. Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum
Pemberi pinjaman (bank) harus memiliki hak untuk melikuidasi aset tersebut jika debitur gagal memenuhi kewajiban.
Jenis-jenis agunan yang dapat digunakan saat mengajukan pinjaman kredit atau pembiayaan di bank termasuk:
1. Agunan Berwujud
Terbagi menjadi agunan bergerak (seperti kendaraan bermotor) dan agunan tidak bergerak (seperti tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun, atau ternak).
Baca Juga: Butuh Pinjaman Kredit? Cek Tips Ini Agar Disetujui oleh Bank
2. Agunan Tidak Berwujud
Contoh-contoh agunan ini mencakup hak paten, hak kekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan lainnya.
Pengembalian agunan biasanya adalah proses yang sederhana, di mana agunan akan dikembalikan kepada debitur ketika periode kredit atau pembiayaan di bank telah lunas atau selesai.
Namun, jika debitur tidak dapat melunasi kewajiban kredit atau pembiayaan, agunan tersebut dapat disita oleh bank.
Saat mengajukan kredit atau pembiayaan, penting untuk mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk jangka waktunya, besaran angsuran (yang tidak boleh melebihi 30% dari pendapatan bulanan), jumlah pendapatan, besaran nilai agunan, dan tingkat suku bunga atau bagi hasilnya.