3 Alasan Belum Kunjung Meneeima PKH Tahap 3! Sudahkah Kamu Mendapat Bansos ini?

- 19 Agustus 2023, 14:51 WIB
Berikut ini Kami sajikan informasi mengenai alasan mengapa bansos PKH tahap 3 tahun ini balum kunjung cair.
Berikut ini Kami sajikan informasi mengenai alasan mengapa bansos PKH tahap 3 tahun ini balum kunjung cair. /Pixabay.com/

PR TASIKMALAYA - Periode Agustus hingga September ini, bansos PKH tahap 3 3023 tengah dicairkan pemerintah kepada masyarkat kurang mampu.

Jadi para Penerima Manfaat sedang gencar-gencarnya dalam mendapatkan bansos PKH tahap 3 tahun ini.

Namun masih banyak orang yang bingung karena masih belum menerima bansos PKH tahap 3 2003 ini.

Apakah Kamu salah satunya yang belum bisa mendapatkan bansos PKH tahap 3 2023 ini? Jika iya simak artikel kali ini mengenai alasan mengapa Kamu masih belum mendapat bansos tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio, 19 Agustus 2023: Ada yang Mengagumimu dari Jauh lho!

1. Belum terdaftar sebagai PM

PM atau penerima manfaat merupakan mereka yang masuk golongan layak mendapatkan bansos PKH.

Biasanya pihak berwenang melakukan survei dan pendataan untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi Penerima Manfaat.

Mereka yang biasanya menjadi PM akan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai menerima bansos.

Baca Juga: Soal Isu Amandemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR-RI Ungkap Perbedaan Pandangan Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI

Nah, jika Kamu bukan merupakan PM dan tidak termasuk golongan yang layak mendapat bansos, tentu Kamu tidak akan mendapatkan PKH tahun ini.

2. Tidak terdaftar di DTKS

Jika Kamu merasa masuk menjadi golongan PM yang layak mendapat bantuan, tapi Kamu tetap belum terdaftar di DTKS, maka Kamu tidak akan mendapatkan bansos tersebut.

Jadi pastikan namamu sudah terdaftar di DTKS untuk menerima bansos ini. Jika belum tahu namamu sudah terdaftar di DTKS atau belum, Kamu bisa mengeceknya di laman Cek Bansos.

Baca Juga: Soal Isu Amandemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR-RI Ungkap Perbedaan Pandangan Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI

Begini caranya;

1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ lewat Google di HP ataupun laptop dan komputer;

2. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), lalu isi kolom di laman tersebut, mulai dari nama lengkap hingga alamat jelas sesuai di KTP;

3. Masukkan kode yang sudah disediakan pada kolom kosong, klik 'Cari Data'. Jika namamu ada di DTKS, maka Kamu berhak menerima bansos PKH tersebut.

Baca Juga: Tebak-tebakan Romantis: Apa Bedanya Kipas Sama Kamu? Buat Kekasihmu Baper dengan Tebakan Simpel

3. Keterlambatan pencairan

Jika namamu sudah ada di DTKS namun masih belum kunjung menerima bantuan, bisa jadi ada keterlambatan pencairan dari pihak pemerintah.

Pasalnya, bansos PKH ini juga diberikan pada jutaan masyarakat yang termasuk golongan miskin atau rentan miskin.

Jadi pencairan pasti dilakukan secara bertahap dan sebagian-sebagian. Tidak akan dicairkan secara langsung dalam satu hari bahkan satu bulan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah