Kendala Bansos Bisa Dilaporkan, Begini Cara Buat Pengaduan yang Baik dan Benar Agar Diterima

- 18 Juni 2023, 09:47 WIB
Tangkapan layar situs lapor.go.id.
Tangkapan layar situs lapor.go.id. /Lapor.go.id

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai sebuah layanan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan, pelaporan, permintaan informasi, ataupun aspirasi.

Masyarakat dapat secara langsung melaporkan jika ada masalah terkait dengan bansos. Cara untuk melakukan pengaduan bisa melalui melalui dua hal.

Pertama, masyarakat bisa menghubungi call center yang disediakan, yakni 171, atau bisa langsung melalui aplikasi cek bansos atau situs lapor.go.id yang disediakan oleh Kemensos.

Dalam membuat pengaduan terkait masalah bansos, perhatikan dengan baik isinya agar dapat diterima.

Baca Juga: Demon Slayer: Swordsmith Village Arc Episode Terakhir Berdurasi 70 Menit

Berikut panduan atau cara membuat pengaduan mengenai bansos atau masalah sosial lainnya dengan baik dan benar.

Ketahui Fungsi dari Form Pengaduan

Dalam hal ini, Pengaduan yang disiapkan Kemensos adalah layanan penyampaian keluhan yang disampaikan sebagai Pengadu pada pengelola layanan publik yang terdapat pada Instansi Pemerintah.

Hal itu dilakukan atas dasar pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan. Tak hanya itu, hal lain seperti pengabaian kewajiban layanan, dan atau pelanggaran larangan oleh pihak pengelola pengaduan pelayanan publik.

Baca Juga: Naughty Dog Kerjasama dengan Universal: Buat Wahana Horor Bertema The Last of Us, Apa Saja Isinya?

Pastikan 4 Unsur Ini Diperhatikan

  1. Laporan yang dikirimkan relevan dengan kinerja Pemerintah
  2. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  3. Tidak mengandung atau bukan merupakan ujaran kebencian, SARA, dan caci maki.
  4. Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan

Perhatikan Kolom yang Wajib dan Opsional

Kolom wajib terdiri dari:

Baca Juga: Tak Hanya Berperan Saat Pemilu, bagi Jokowi Relawan Punya Beberapa Peran lain yang Tak Kalah Penting!

- Judul Laporan

Merupakan kesimpulan dari isi laporan permasalahan, serta inti dari suatu laporan yang disampaikan

- Isi Laporan

Menceritakan kronologis kejadian yang dikeluhkan sebagai sebuah masalah. Jika dibutuhkan, dapat ditambahkan data diri berupa Nama dan NIK serta beberapa keterangan lainnya yang bersifat pribadi. Seperti Nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.

Baca Juga: Link Nonton Gratis! Dr Romantic 3 Episode 16: Menegangkan, Rumah Sakit Doldam Dalam Bahaya

- Tanggal Kejadian

Adalah tanggal ketika Pelapor menerima atau melihat kejadian pelayanan yang tidak memuaskan.

- Lokasi Kejadian

Adalah lokasi ketika Pelapor menerima atau melihat layanan yang tidak memuaskan. Input lokasi yang lebih spesifik akan lebih baik.

Baca Juga: Mengenal Kain Timor yang Dikalungkan Erick Thohir saat Sambut Skuad Argentina, Simbol Persahabatan

Kolom opsional terdiri dari:

- Instansi Tujuan

Adalah Instansi yang berwenang terhadap pengaduan yang diberikan oleh Pelapor.

- Kategori Laporan

Adalah kategori yang sesuai dengan laporan yang tengah diadukan.

Baca Juga: Tayang Perdana Beberapa Menit Lagi! King the Land Episode 1 Siapkan Kisah ala-ala Wattpad

- Anonim

Adalah pilihan ketika nama Pelapor tidak muncul dalam halaman publik web Lapor.go.id atau SP4N-LAPOR!

- Rahasia

Adalah opsi yang membuat laporan Pelapor tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR! Misalnya pada isi laporan, Pelapor dapat menyertakan No. Identitas, maka jika pertimbangannya demi keamanan data Pelapor, maka sebaiknya dirahasiakan.

Baca Juga: Segera Cair di Bulan Juni 2023, Berikut Cara Mengecek Nama Penerima Bansos BPNT Hanya Lewat HP

Pastikan baik Anonim maupun Rahasia harus dipilih atau dicentang untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri

- Lampiran

Berisi data dukungan laporan Pelapor berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal besaran upload 2 MB. Dalam hal ini, Pelapor dapat mengirimkan lebih dari satu lampiran.

Adapun cara untuk pengaduan sebagai Pelapor dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs Lapor.go.id yang disediakan Kemensos.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah