PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai sebuah layanan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan, pelaporan, permintaan informasi, ataupun aspirasi.
Masyarakat dapat secara langsung melaporkan jika ada masalah terkait dengan bansos. Cara untuk melakukan pengaduan bisa melalui melalui dua hal.
Pertama, masyarakat bisa menghubungi call center yang disediakan, yakni 171, atau bisa langsung melalui aplikasi cek bansos atau situs lapor.go.id yang disediakan oleh Kemensos.
Dalam membuat pengaduan terkait masalah bansos, perhatikan dengan baik isinya agar dapat diterima.
Baca Juga: Demon Slayer: Swordsmith Village Arc Episode Terakhir Berdurasi 70 Menit
Berikut panduan atau cara membuat pengaduan mengenai bansos atau masalah sosial lainnya dengan baik dan benar.
Ketahui Fungsi dari Form Pengaduan
Dalam hal ini, Pengaduan yang disiapkan Kemensos adalah layanan penyampaian keluhan yang disampaikan sebagai Pengadu pada pengelola layanan publik yang terdapat pada Instansi Pemerintah.
Hal itu dilakukan atas dasar pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan. Tak hanya itu, hal lain seperti pengabaian kewajiban layanan, dan atau pelanggaran larangan oleh pihak pengelola pengaduan pelayanan publik.
Baca Juga: Naughty Dog Kerjasama dengan Universal: Buat Wahana Horor Bertema The Last of Us, Apa Saja Isinya?