PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi meluncurkan sebuah layanan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan, pelaporan, permintaan informasi, ataupun aspirasi.
Kemensos membuka layanan pengaduan terkait masalah bantuan sosial (bansos) maupun masalah kesejahteraan sosial yang lainnya.
Dalam hal ini, Kemensos memberikan cara untuk melakukan pengaduan atau meminta informasi atau memberikan aspirasi melalui dua hal.
Pertama, melalui call center yang disediakan, yakni 171. Kedua, melalui aplikasi cek bansos atau situs lapor.go.id yang disediakan oleh Kemensos.
Baca Juga: Demon Slayer: Swordsmith Village Arc Episode Terakhir Berdurasi 70 Menit
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan terkait bansos maupun masalah sosial lainnya dapat melakukan tahapan berikut ini.
1. Masuk ke aplikasi cek bansos milik Kemensos, jika belum memilikinya harap didownload terlebih dahulu di Google Play Store. Atau juga bisa dilakukan melalui situs web, yakni lapor.go.id dan klik situs tersebut.
2. Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda" pada menu utama yang tersedia dalam aplikasi maupun situs.
3. Pilih salah satu klasifikasi laporan yang akan menjadi kategorinya. Adapun klasifikasi yang tersedia ada 3 kategori. Antara lain pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi.
Baca Juga: Pria ini Ketakutan Ditagih DC Pinjol! Si Jeli Bisa Temukan Perbedaan Gambar Tes IQ dalam 20 Detik