Agus juga menjelaskan, tujuan pencetakan uang baru ini adalah untuk memperhatikan asumsi makro ekonomi, yakni inflasi dan nilai tukar.
Baca Juga: Kento Momota Jadi Pelatih Bulu Tangkis, Kesempatan Berlaku untuk Dua Orang
"UPK ini, termasuk uang rupiah khusus tetapi tetap dalam legal tender yang berlaku sebagai alat pembayaran dan bagian dari perencanaan pencetakan uang tahun 2020 dengan jumlah cetakan ditentukan sebanyak 75 juta lembar”, ujar Agus.***