Keduanya akan disalurkan sesuai kebijakan dari Kemensos, seperti untuk PKH bisa dicairkan setiap 3 bulan sekali, dan BPNT setiap bulan.***
Keduanya akan disalurkan sesuai kebijakan dari Kemensos, seperti untuk PKH bisa dicairkan setiap 3 bulan sekali, dan BPNT setiap bulan.***
Editor: Wulandari Noor
Sumber: kemensos.go.id