BPNT Tahap Tiga Cair Bulan Juni? Simak Penjelasannya di Sini

- 30 Mei 2023, 16:53 WIB
Ilustrasi penerima bansos BPNT.
Ilustrasi penerima bansos BPNT. /PR Tasikmalaya/Ripki Muhamad Pajari/

PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah. Bantuan sosial diberikan untuk membantu masyarakat memperkuat daya beli.

Pemberian bantuan sosial tentunya beralasan dan berlandaskan konstitusi. Salah satu acuannya  adalah adanya amanat dari pembukaan undang-undang dasar 1945 yang berbunyi “…melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia…”.

Kemudian diperjelas dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipeliharan oleh Negara”. Pasal tersebut lah yang kemudian menjadi landasan adanya regulasi yang mengatur upaya-upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan sosial, salah satunya memalui penyaluran bantuan sosial.

Salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah adalah BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). BPNT ini merupakan bantuan sosial yang fokus penyalurannya adalah memperbaiki kualitas pangan masyarakat yang kurang mampu. Selain itu, penyaluran BPNT diharapkan mampu menaikan daya beli masyarakat sehingga perputaran ekonomi dapat terjaga.

Baca Juga: Lee Seung Gi Tiba-tiba Hapus Semua Postingannya di Akun Instagram Pribadinya, Begini Tanggapan Agensi

Telah terjadi beberapa perubahan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ini. Mulai dari skema sampai nama pun sebenarnya sudah berubah.

Dalam Pedoman Umum Program yang baru, ternyata istilah Program BPNT sudah dirubah menjadi Program Sembako. Namun, di kalangan masyarakat luas istilah BPNT masih sangat popular.

BPNT sendiri merupakan bantuan sosial yang berupa saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan. Pada Tahun 2023 ini, BPNT sudah disalurkan sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Februari (untuk bulan Januari dan Februari) dan bulan April (untuk bulan Maret dan April).

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x