- Setelah itu, pilih 'Buat Akun Baru'.
2. Pengajuan ke DTKS
Jika email sebelumnya sudah masuk dan akun berhasil teraktivasi, langkah selanjutnya yaitu mengajukan diri ke DTKS.
- Buka kembali aplikasi Cek Bansos dan isi username serta password yang sudah terdaftar.
- Kemudian, pilih 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Menko PMK Pastikan Bansos Lebaran 2023 Disalurkan Tetap Sasaran untuk Masyarakat yang Kurang Mampu
- Lanjut klik 'Tambah Usulan.'
- Isi data pribadi sesuai kolom yang sudah tersedia dari Nomor KK, data diri hingga keterangan orang terdekat yang dapat dihubungi.
- Jika sudah, pilih jenis bansos PKH.