Berapa Kecepatan Aman Kendaraan Mobil Saat melakukan Mudik Lebaran 2023, Ini Jawabannya!

- 18 April 2023, 21:35 WIB
Inilah informasi tentang batas kecepatan untuk kendaraan yang aman dan nyaman di perjalanan mudik Lebaran.
Inilah informasi tentang batas kecepatan untuk kendaraan yang aman dan nyaman di perjalanan mudik Lebaran. /Pixabay/Jeff Juit

PR TASIKMALAYA - Artikel ini akan memaparkan soal batas kecepatan kendaraan mobil saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023. Pastikan Anda menyimak sampai selesai.

Pada momen arus mudik Lebaran 2023, menggunakan kendaraan mobil masih tetap diminati. Namun memahami batas kecepatan harus wajib diketahui. 

Memahami batas kecepatan berkendara untuk mobil selama arus mudik Lebaran 2023 tidak sulit. Jika pengendara ikuti aturan dari kemenhub atau Korlantas Polri. 

Inilah batas kecepatan kendaraan mobil yang disarankan selama perjalanan arus mudik Lebaran, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. 

Baca Juga: Bagaimana Pengucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa Jepang yang Benar? Simak di Sini!

Kecepatan di Jalan Umum/Bukan Tol  

- Kondisi arus bebas: di bawah 60 km/jam 

- Jalan bebas hambatan: maksimal 100 km/jam

- Jalan antar kota: maksimal 80 km/jam 

Baca Juga: KUR BCA 2023: Modal Usaha yang Mudah Diajukan untuk Bisnis Kecil dan Menengah!

- Kawasan perkotaan: maksimal 50 km/jam 

- Kawasan pemukiman: maksimal 30 km/jam 

Jalan Tol

- Maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/jam

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Liverpool Menang Besar atas Leeds United

Tol dalam kota terbagi menjadi dua: 

- Maksimal 80 km/jam dan minimal 60 km/jam 

- Maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/jam.

Itulah aturan batas kecepatan kendaraan mobil yang wajib dipahami oleh para pengendara selama melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah