Baca Juga: Ramadhan 2023: Empat Ribu Takjil Harian Telah Disiapkan oleh Pengurus Masjid Raya Syekh Zayed
1. Identitas Diri
Buktikan identitas diri lewat dokumen resmi yang asli, bukan fotokopi, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah.
2. Surat Ijin Usaha
Pastikan bisnis sudah berjalan minimal 6 bulan. Kemudian lampirkan bukti legal terkait bisnis tersebut.
Baca Juga: Ternyata Shin Ye Eun Rela Lakukan Hal Ini, Demi Perannya di The Glory?
Dokumen yang diminta umumnya yaitu NPWP, NIB/surat keterangan usaha RT dan RW, SIUP, IUMK atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
3. Dokumen untuk calon TKI