ATURAN MAKIN KETAT! Catat Syarat dan Ketentuan Terbaru Pengajuan KUR BRI 2023

- 14 Maret 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi - Berikut aturan terbaru pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2023.
Ilustrasi - Berikut aturan terbaru pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2023. /Instagram @bri_id

PR TASIKMALAYA – Program Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia (KUR BRI) 2023 sudah dibuka pada 6 Maret 2023 lalu. Sebelum Anda ingin mengajukan KUR BRI 2023, ketahui syarat dan aturan terbaru mengenai KUR BRI 2023 sebagaimana informasi yang  disajikan oleh artikel ini.

Sebagai informasi, KUR merupakan salah satu program pinjaman modal yang ditawarkan oleh pihak bank kepada pelaku usaha dalam rangka mendukung dan mengembangkan UMKM Indonesia. Banyak pihak bank yang menawarkan program KUR ini, seperti Bank Mandiri, BRI, dan lainnya.

Dari sekian bank, KUR BRI selalu menjadi primadona masyarakat terutama untuk pelaku UMKM. KUR BRI sudah menjadi langganan para pelaku UMKM tiap tahunnya, karena hanya menawarkan pinjaman modal dengan angsuran suku bunga terendah kisaran 6%.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Cepat Temukan 3 Perbedaan dari Dua Bocah Ini? Buktikan Kamu Sangat Jeli dalam Menemukannya

Namun, ada beberapa hal yang harus Anda catat mengenai syarat dan aturan pengajuan KUR BRI 2023. Berbeda dari tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat dan aturan terbaru dalam proses pengajuan KUR BRI di tahun 2023.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR ada beberapa ketentuan angsuran bunga per tahunnya.

Yang mana untuk debitur KUR baru atau pertama kali meminjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman plafon di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika meminjam untuk kedua kalinya atau lebih maka suku bunga yang dibebankan kepada debitur akan lebih tinggi. Bunga akan naik menjadi 7% untuk pinjaman kedua kalinya, untuk pinjaman ketiga akan naik menjadi 8% dan seterusnya bunga akan naik menjadi 9 persen.

Baca Juga: Bisakah Klaim Kacamata Menggunakan BPJS? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x