Baca Juga: KUR BRI Bisa Cairkan Modal Usaha untuk Bulan Suci Ramadhan 2023, Begini Ketentuannya!
a. Sebesar 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR Mikro/KUR Kecil yang mengakses KUR Mikro/KUR Kecil pertama kali;
b. Sebesar 7% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR Mikro/KUR Kecil yang mengakses KUR Mikro/KUR Kecil kedua kali;
c. Sebesar 8% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR Mikro/KUR Kecil yang mengakses KUR Mikro/KUR Kecil ketiga kali;
d. Sebesar 9% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR Mikro/KUR Kecil yang mengakses KUR Mikro/KUR Kecil keempat kali.
Baca Juga: Punya Konsep Musik Video yang Sama, TWICE Dituduh Plagiat Rose BLACKPINK
Dengan begitu, calon penerima KUR tersebut suku bunga yang dibebankan pada nasabah yang pertama seperti tahun sebelumnya yaitu 6%.
Namun, jika nasabah telah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga akan naik. Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil KUR Mikro dan KUR Kecil kedua, lalu 8% untuk pinjaman ketiga, begitu seterusnya hingga 9%.***