Aturan Suku Bunga KUR Mikro dan KUR Kecil Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Cek Rinciannya

- 13 Maret 2023, 08:00 WIB
Berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian No. 1 tahun 2023, terdapat perubahan mengenai suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian No. 1 tahun 2023, terdapat perubahan mengenai suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil yang berbeda dari tahun sebelumnya. /Freepik

PR TASIKMALAYA – Aturan mengenai program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah berjalan beberapa tahun terakhir mengalami beberapa perubahan. Pada tahun 2023, salah satu perubahannya yaitu mengenai suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil yang berbeda dari tahun sebelumnya.

KUR merupakan kredit atau pembiayaan modal kepada debitur yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Dalam pelaksanaannya, KUR mengacu pada beberapa aturan, salah satunya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenko No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pada Permenko No. 1 tahun 2023 terdapat beberapa perubahan dari aturan yang berlaku sebelumnya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Tes IQ: 5 Perbedaanya Sangat Terlihat Bagi si Teliti, Silakan Buktikan dan Jangan Lupa Beri Tanda!

Salah satu perubahannya yaitu perbedaan aturan suku bunga untuk KUR Mikro dan KUR Kecil. Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 22 (KUR Mikro) dan Pasal 26 (KUR Kecil).

Pada tahun sebelumnya, ketika Permenko No. 1 tahun 2022 masih berlaku, aturan menyatakan bahwa suku bunga untuk KUR Mikro dan KUR Kecil adalah 6% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.

Sedangkan pada aturan di Permenko Bidang Perekonomian No. 1 tahun 2023, suku bunga pada KUR Mikro dan KUR Kecil akan berubah jika nasabah telah meminjam lebih dari satu kali.

Suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil berdasarkan Permenko No. 1 tahun 2023 yaitu:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x