4. Inputkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
5. Salin 8 kode huruf unik ke kolom yang tersedia.
6. Selesai semua diisi, selanjutnya klik "Cari Data".
Pada situs tersebut akan menampilkan informasi tentang identitas penerima, jenis bansos, dan jadwal pencairannya.
Baca Juga: 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental, Terapkan Ini Secara Rutin!
Perlu diketahui juga, uang bansos PKH hanya disalurkan secara transfer melalui rekening Himbara secara gratis tidak ada pungutan atau potongan lagi.
Selain itu, tambahan informasi bahwa penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 4 yang mulai disalurkan pada Oktober dan berakhir pada Desember 2022.
Untuk menjadi penerima baru PKH pada tahun anggaran 2023, silakan hubungi pihak Kepala Desa/Lurah setempat dengan membawa KTP dan KK yang masih berlaku.***