PR TASIKMALAYA - Dikabarkan bahwa pihak pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini menyasar sejumlah 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Para pekerja yang layak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, kemungkinan, cara mengecek penerima subsidi gaji Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tes Psikologi: Ternyata Kucing yang Dipilih Paling Lucu Bisa Ungkap Cara Orang Lain Melihat Anda
Anda dapat melakukan pengecekan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk memastikan, terdaftar atau tidaknya kedalam Bantuan Subsidi Upah (BSU), maka Anda dapat melakukan 7 cara berikut, di antaranya:
Pertama, buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kedua, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Pasangan si Pria? Jawablah untuk Mengetahui Karakter Tersembunyi Anda
Ketiga, akan masuk ke halaman cek penerima BSU
Keempat, jika Anda belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu, meliputi:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Nama ibu kandung
4. Tanggal lahir Kependudukan (NIK) Nama
Kelima, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
Keenam, login dan lengkapi kembali biodata diri
Terakhir, cobalah untuk mengecek pemberitahuan:
1. Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
2. Apabila ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar.***