1. Anak sekolah SD dengan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
2. Anak sekolah SMP dengan bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun.
3. Anak sekolah SMA dengan bantuan sebesar Rp2 juta per tahun.
4. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun dengan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
5. Lanjut usia di atas 70 tahun dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
6. Penyandag disabilitas dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
7. Ibu hamil/nifas dengan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Tes IQ: Mana Gedung yang Posisinya di Depan? Orang Cerdas Pasti Langsung Tahu Jawabannya
Tetapi untuk dapat menerima bansos PKH, masyarakat harus terlebih dulu terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk kedalam DTKS penerima manfaat bansos PKH, cek dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.