Bansos PKH Anak Sekolah Tahap 3 SD hingga SMA Dihilangkan untuk Siswa Seperti Ini, Ini Penjelasannya

- 28 Juni 2022, 06:07 WIB
Kriteria siswa yang tidak akan mendapatkan Bansos PKH.
Kriteria siswa yang tidak akan mendapatkan Bansos PKH. /Pixabay//RamadhanNotonegoro

- Siswa SD hingga SMA yang tidak memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Jika siswa SD hingga SMA memiliki salah satu kriteria di atas, hak menerima Bansos PKH Anak Sekolah pun akan dicabut oleh Kemensos.

Lalu, bagi siswa yang tidak ada dalam beberapa kriteria di atas, masih berhak mendapatkan Bansos PKH Anak Sekolah.

Untuk siswa SD hingga SMA yang baru akan mendaftarkan diri sebagai salah satu penerima Bansos PKH Anak Sekolah, simak caranya di bawah ini:

Baca Juga: Bulu Tangkis: Catat! Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia di Babak 32 Besar Malaysia Open 2022 Besok

Siapkan HP dengan akses internet (bisa menggunakan komputer atau laptop)

- Mengunduh aplikasi Cek Bansos Resmi Kemensos

- Klik 'Buat Akun Baru' saat sudah mengunduh aplikasi 'Cek Bansos'

- Isi data diri yang diminta

Baca Juga: 4 Langkah Perbaiki Nama KTP yang Salah Ketik, Simak Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah