Pencairan BLT UMKM dari Banpres BPUM ke 12 Juta Pelaku Usaha, Gunakan HP dan KTP Saja!

- 26 Juni 2022, 12:52 WIB
Gunakan HP dan KTP saja untuk melakukan pencairan BLT UMKM dari Banpres BPUM untuk 12 juta pelaku usaha.
Gunakan HP dan KTP saja untuk melakukan pencairan BLT UMKM dari Banpres BPUM untuk 12 juta pelaku usaha. ///Tangkap layar eform.bri.co.id

PR TASIKMALAYA - BLT UMKM akan kembali cair pada tahun ini melalui Banpres BPUM 2022.

Pencairan BLT UMKM melalui Banpres BPUM 2022 akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha.

Dari 12 juta pelaku usaha yang akan mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022 ini telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenkop UKM, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM, di bawah ini:

Baca Juga: Tes IQ: Kucing Lucu Sembunyi di Tumpukan Kayu! Cuma si Paling Jenius yang Tahu, Bisa Jawab?

1. Pelaku usaha yang akan mendapatkan Banpres BPUM harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Lalu, memiliki e-KTP;

3. Setelah itu, memiliki usaha mikro dengan tanda bukti melampirkan surat usulan calon penerima Banpres BPUM;

4. Bukan ASN;

5. Bukan TNI atau Polri;

6. Tidak sedang dalam pembiayaan dari perbankan dan KUR;

7. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 akan Cair, Segera Cek dan Daftar di HP Pakai KTP Anda

Setelah semua syarat telah dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM.

Maka, lakukan beberapa langkah yang harus dilakukan agar terdaftar menjadi calon penerima BLT UMKM dari Banpres BPUM, di bawah ini.

1. Siapkan KTP, alamat domisili KTP, bidang usaha yang dijalani, dan nomor telepon yang bisa dihubungi;

2. Login link oss.go.id;

3. Memulai pendaftaran dengan cara klik menu 'Perizinan Usaha';

4. Pilih menu 'Perseorangan';

5. Klik menu 'Pendaftaran NIB', isi dan sesuaikan dengan jenis usaha yang dimiliki;

6. Isi formulir untuk menyimpan data penerima BLT UMKM 2022 (simpan sebagai bukti saat proses pencairan BPUM sudah disalurkan);

7. Klik 'Simpan' untuk verifikasi dan validasi data penerima bansos BPUM;

8. Klik menu 'Lanjutkan';

9. Klik menu 'Tambah Usaha';

10. Isi formulir;

11. Pilih 'Simpan';

12. Pilih opsi 'Selanjutnya', jangan lupa untuk beri tanda ceklis pada pertanyaan yang diajukan situs;

13. Klik menu 'NIB';

14. Usaha Anda sudah terdaftar. 

Baca Juga: Sutradara Thor: Love and Thunder Tanggapi Teori Multiverse

Bagi para pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dari Banpres akan menerima undangan pencairan melalui sms atau telepon.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah