b. Siswa SMP berhak Rp1,5 juta per tahun, dengan ketentuan jumlah kehadiran kelas minimal 85 persen.
c. Siswa SMA berhak Rp2 juta per tahun, dengan ketentuan jumlah kehadiran kelas minimal 85 persen.
d. Penyandang disabilitas berat (tuna daksa, dan keterbelakangan mental) berhak Rp2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.
e. Lanjut usia di atas 70 tahun, berhak Rp2,4 juta per tahun, maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.
Baca Juga: Teori Asal Kekuatan Ms Marvel di MCU, Apakah Gelang Shang-Chi atau Punya Keturunan Inhumans?
f. Ibu hamil/nifas berhak Rp3 juta per tahun, maksimal untuk kehamilan kedua.
g. Anak usia dini (0-6 tahun) berhak Rp3 juta per tahun, maksimal sampai anak kedua.
Dana bansos PKH tidak diberikan sekaligus, melainkan diberikan empat tahap dalam setahun.
Tahap I Januari-Maret, tahap II April-Juni, tahap III Juli - September, tahap IV Oktober - Desember.
Baca Juga: Lokasi Pemakaman Eril Belum Dipastikan, Adik Ridwan Kamil: Tergantung Kondisi Situasi