Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Berakhir Juni 2022, Segera Cek Nama Penerima Lewat HP di Link cekbansos.kemensos

- 10 Juni 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi. Terkait pencairan bansos PKH Tahap 2 akan berakhir pada Juni 2022, nama penerima bisa dicek lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi. Terkait pencairan bansos PKH Tahap 2 akan berakhir pada Juni 2022, nama penerima bisa dicek lewat HP di link cekbansos.kemensos.go.id. /Dok Kemensos

PR TASIKMALAYA - Melalui link resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) berbagai informasi pencairan bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Diketahui, bahwa bansos PKH disalurkan dalam empat tahap selama setahun, termasuk Juni 2022 merupakan periode terakhir pencairan tahap kedua.

Oleh karena itu, segera cek nama penerima bansos PKH 2022 di link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ulasan mekanisme dan pencairan bansos PKH 2022 , sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Rp3 Juta untuk Kriteria Ini, Cek Lewat cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Berikut

Sebelum itu, masyarakat harus mengerti tentang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai penerima bansos PKH.

Bahwa, bansos PKH hanya akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.

Status kondisi ekonomi ini, dapat dibuktikan dengan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pada DTKS Kemensos juga, harus sudah berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Baca Juga: Tes Psikologi: 100 Persen Lihat Gadis, Tengkorak, atau Pemandangan? Cek Introvert atau Ekstrovert Diri Anda

DTKS ini menjadi sumber data untuk Kemensos memfilter masyarakat dalam verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat.

Selanjutnya, KPM bansos PKH terbagi dalam 7 kategori yang telah ditentukan, bahkan besaran dana yang diberikan juga berbeda.

Inilah daftar 7 kategori KPM bansos PKH beserta rincian dana yang didapatkannya.

a. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun dengan ketentuan tuna daksa dan keterbelakangan mental, kuota maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Jasad Eril yang Hilang di Sungai Aare, Ridwan Kamil: Wangi Seperti Daun Eucalyptus

b. Lanjut usia Rp2,4 juta per tahun, untuk usia di atas 70 tahun, dengan ketentuan 1 orang dalam 1 keluarga.

c. Siswa SMA Rp2 juta per tahun, jumlah wajib hadir minimal 85 persen.

d. Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun, jumlah wajib hadir minimal 85 persen.

e. Siswa SD R900.000 per tahun, jumlah wajib hadir minimal 85 persen.

Baca Juga: Lokasi Pemakaman Eril Belum Dipastikan, Adik Ridwan Kamil: Tergantung Kondisi Situasi

f. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun, maksimal untuk kehamilan kedua.

g. Anak usia dini Rp3 juta per tahun, dengan rentang usia 0-6 tahun, maksimal sampai anak kedua.

Uang bansos ini disalurkan secara transfer ke rekening bank dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BTN,BNI, BSI, Mandiri, BRI.

Lebih lanjut, cara cek penerima bansos PKH 2022, ikuti langkah berikut.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Larang 1 Alat Makan Ini Berada di Kerajaan Inggris, Apa dan Kenapa?

1. Bukalah situs resmi dari Kemensos cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang bisa diinstal dari Play Store.

2. Simak laman utama sistem cek bansos, dan lengkapi data yang diperlukan, yakni.

- Lengkapilah data wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan benar dan sesuai KK atau KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

- Isi nama PM sesuai KTP, jangan sampai salah huruf dan pastikan tidak disingkat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Setelah Jasad Eril Ditemukan: Wangi Daun Eucalyptus

- Salinlah dengan benar delapan huruf kode ke kotak putih yang tersedia.

- Langkah terakhir klik "CARI DATA", agar sistem memulai pencocokan data dengan database dari DTKS Kemensos.

Hasil pencarian sistem cek bansos, akan menampilkan data nama, usia, jenis bansos, wilayah, dan jadwal pencairan.

Jika nama Anda belum muncul di sistem, silakan berkonsultasi dengan Dinas Sosial setempat.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah