Mengenal Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

- 23 Januari 2020, 18:58 WIB
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.***
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.*** /Setkab/

Lokasi yang termasuk ke dalam kawasan KPBPB yakni lokasi Batam, Bintan, dan Karimun.

Dikutip oleh PIkiran Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, hal tersebut tertera pada Undang-Undang pasal 3 huruf C pada Peraturan Pemerintah tersebut.

Adapun kriteria yang menjadikan lokasi tersebut sebagai wilayah KEK, yakni lokasi tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi menganggu kawasan lindung.

Serta harus memiliki dukungan dari Pemda atau Pemkot setempat juga terletak di posisi yang dekat jalur perdagangan Internasional serta memliki jalur yang jelas.

Baca Juga: 6 Bahan Alami untuk Bantu Cerahkan Kuku agar Terlihat Lebih Bersih

Dalam zona KEK sendiri akan dilakukan kegiatan seperti pengeksporan, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya yang menunnjang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Biaya yang digunakan untuk membangun kawasan tersebut yakni dari APBN, APBD, Badan Usaha, serta sumber lainnya yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut kini sudah berlaku.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x