Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa tahun lalu saat Pemerintah menaikkan cukai sebesar 13 persen, penerimaan juga tidak tercapai.
Ini adalah kejadian pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir.
Aditia juga mengatakan bahwa menaikkan tarif cukai bukan artinya menekan angka perokok di bawah umur.
Karena dengan hanya menaikkan tarif cukai, mereka bisa saja beralih membeli rokok yang harganya lebih murah.
Baca Juga: 2 Mantan Pemain Persib Kini dilepas Tim Persija Bersama 2 Pemain Lainnya
Pemerintah bisa saja membuat peraturan yang lebih ketat untuk menekan perokok di bawah umur ini.
Misalnya dengan memperlihatkan KTP saat membeli rokok, dengan begitu pembeli di bawah umur tidak dapat memebeli rokok tersebut.
Ia berkata persoalan tersebut cukup sederhana dengan memperketat aturan.
Selain itu, Pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi bagi perokok yang menghisap rokoknya di Kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Banjir jakarta Hari ini, Mobil-Mobil di Pool Bluebirg Ikut Terendam