1. Modus penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp
Modus ini berbentuk pesan yang dikirimkan melalui SMS atau Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal.
Dalam pesan tersebut, akan disebutkan jika klien dapat mengajukan pinjaman tanpa syarat apapun.
Baca Juga: El Rumi Wujudkan Impian Maia Estianty, Berhasil Jadi Anak Lulusan Luar Negeri
Faktanya, pinjaman online legal yang terdaftar dan memiliki ijin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Sementara untuk mengajukan pinjaman, klien harus memenuhi sejumlah persyaratan, dengan tujuan memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
2. Modus langsung transfer ke rekening
Pinjaman online ilegal melakukan transfer langsung sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban sama sekali tidak meminjam dana melalui pinjaman online tersebut.
Baca Juga: Dicap Artis Sederhana Sejak Pacaran dengan Lesti Kejora, Rizky Billar: Bisa Dibilang Dia Inspirasi
Dari modus ini, pihak pinjaman online ilegal akan meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.