Selain itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI ini juga menegaskan bahwa tidak mungkin telur HE beredar di pasar.
Telur HE yang di cutting merupakan telur yang sudah melalui mesin penetasan 19 hari.
Baca Juga: Saking Kulitnya Tampak Putih, Harris Vriza Disebut Mirip Edward Cullen di Film Twillight
“Artinya telur ayam HE tersebut sudah rusak dan sangat tidak mungkin dikonsumsi,” ujar Singgih.
Singgih meyakinkan bahwa proses cutting ini dalam pengawasan langsung Dinas Peternakan serta Breeding Farm dari kompetitor.
Maka dari itu, Singgih dapat memastikan jika telur ayam HE akan sangat mustahil beredar ataupun di jual bahkan mustahil dikonsumsi masyarakat.
Singgih kembali menegaskan bahwa SE ini merupakan aksi nyata pemerintah dalam melindungi peternak maupun konsumen.
“Apa yang dilakukan Dirjen PKH dengan mengeluarkan surat edaran cutting telur HE tersebut adalah paling efektif,” ucap Singgih.
“Membantu peternak broiler dan tentunya juga tidak berdampak pada pasar telur konsumsi yang ada, serta tidak merugikan peternak ayam petelur,” tambahnya.***