PT Antam Digugat Karena Dugaan Kasus Penipuan, Pakar: Penetapan Tergugat Salah Alamat

- 23 Januari 2021, 08:30 WIB
PT Antam digugat bayar 1,1 Ton Emas.
PT Antam digugat bayar 1,1 Ton Emas. //Dok Antam.

Adapun dalam hal gugatan yang diajukan Budi Said, Pakar Faizal menyebut bahwa hal tersebut boleh dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip hukum yang berlaku.

"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip - prinsip hukum. Itu yang harus diperhatikan bersama,” kata Pakar Faizal.

Pakar Faizal juga menuturkan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat, sebab dalam kasus ini PT Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” kata Pakar Faizal.

Baca Juga: Diduga Pukul Supir Truk Saat Operasi Kepatuhan Protokol Kesehatan, Satpol PP Buka Suara

Untuk diketahui, pengusaha emas Budi Said melakukan pelaporan dengan tergugat PT Antam atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Budi Said mengaku dirinya telah melakukan transaksi jual beli melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni yang menyebut bahwa saat itu disepakati diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun.

Namun, setelah Rp 3,5 triliun dibayarkan, Budi Said diketahui hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan antara Budi Said dengan oknum broker yang sebenarnya yang mengatasnamakan PT Antam.

Baca Juga: Menginjak Usia Empat Bulan, Gigi Hadid Akhirnya Umumkan Nama Putri Kecilnya

Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x